Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang buka suara terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Hasyim diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual.
Junimart mengatakan jika Hasyim diberhentikan dari ketua dan anggota KPU, maka harus segera mengangkat penggantinya. Sebab, pelaksanaan Pilkada 2024 akan dimulai sebentar lagi.
“Kalau dia diberhentikan sebagai ketua plus anggota, maka sesegera mungkin untuk menjalankan proses demokrasi dalam rangka penyelanggaraan pemilu,” ujar Junimart saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).
Dia menyebut penggantinya Hasyim bisa diambil dari komisioner dengan suara terbanyak pada saat pemilihan.
“Jadi enggak perlu fit and proper test lagi. Jadi siapa nomor urut di bawah yang anggota KPU yang dulu, ya itu yang naik,” ungkapnya.
“Kalau diberhentikan sebagai anggota, otomatis Komisioner yang akan masuk itu adalah nomor urut suara terbanyak, siapa yang kedelapan kemarin itu yang naik,” tambah Junimart.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai adanya aduan perempuan berinisial CAT berupa tindak asusila.
CAT merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam kasus tersebut, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEEP) karena perbuatan tindak asusila itu.
Alhasil, DKPP memberi sanksi pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI usai terbukti bersalah. (saa/raa)
Load more