Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari jabatannya.
Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual.
Hasyim mengaku berterima kasih kepada DKPP yang telah memecatnya.
Dirinya merasa bersyukur karena sudah dibebaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU RI.
“Saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang selama ini berinteraksi melakukan peliputan terkait Pemilu 2024.
“Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” kata Hasyim.
Diketahui, sanksi pemberhentian itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tegas Heddy.
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelasnya.
DKPP RI turut meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(saa/lkf)
Load more