Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai terbukti melakukan tindak asusila.
Keputusan tersebut disampaikan melalui sidang kode etik DKPP yang berlangsung pada Rabu (3/7/2024) siang.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito menyatakan vonis bersalah terhadap Hasyim Asy’ari melalui perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tim tvOnenews.com turut menelusuri harta kekayaan milik Hasyim Asy'ari yang baru saja dicopot dari jabatannya itu.
Melalui laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yakni https://elhkpn.kpk.go.id didapati dokumen atas nama Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy’ari memiliki harta kekayaan sebanyak Rp9.596.000.000 berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2024.
Load more