Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai adanya aduan perempuan berinisial CAT berupa tindak asusila.
CAT merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam kasus tersebut, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEEP) karena perbuatan tindak asusila itu.
Alhasil, DKPP memberi sanksi pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI usai terbukti bersalah.
Berikut rincian harta kekayaan Hasyim Asy’ari:
A. Tanah dan Bangunan :
1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA, KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
Load more