"Perbankan juga harus memiliki sistem back-up data yang handal, serta tersebar di server berbeda. Tidak di satu jaringan utama agar data nasabah dapat dipulihkan dengan cepat jika terjadi peretasan," tambahnya.
Di sisi lain, Firnando mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap keamanan siber di sektor perbankan.
"OJK harus bekerja sama dengan perbankan untuk memastikan bahwa mereka menerapkan standar keamanan siber yang memadai, serta meningkatkan edukasi publik tentang keamanan siber dan mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi online," tambahnya.
Menurutnya, serangan siber terhadap PDNS merupakan bukti bahwa tidak ada sistem yang 100 persen aman. Namun, dengan menerapkan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan yang tepat dan sistematis, perbankan dapat meminimalisir risiko terjadinya peretasan dan melindungi data nasabah mereka.
"Jangan lupa untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat luas tentang keamanan siber dan cara melindungi diri dari penipuan online," tambah Firnando yang pernah bekerja di Matrix Capital Group di New York City dan Bank DBS Indonesia ini.(lgn)
Load more