Dimana saksi tersebut merupakan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama periode Januari 2024 sampai saat ini.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka RD dan RR.
Keduanya merupakan Direktur PT SMIP dan mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Dalam perannya RD diduga mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Sementara RR berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.(aha/lkf)
Load more