Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksan empat orang saksi terkait kasus korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keempat saksi tersebut, yakni AM selaku petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023, BS seorang Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai.
Selanjutnya, dua saksi lainnya yaitu, GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai September 2023 sampai saat ini dan HDR selaku Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 hingga saat ini.
Seluruh saksi tersebut, diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (2/7/2024) yang bertujuan untuk memperkuat pembuktian terhadap dua tersangka kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa seorang saksi berinisial SSL.
Dimana saksi tersebut merupakan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama periode Januari 2024 sampai saat ini.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka RD dan RR.
Keduanya merupakan Direktur PT SMIP dan mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Dalam perannya RD diduga mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Sementara RR berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.(aha/lkf)
Load more