Jakarta, tvOnenews.com - Korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, CAT, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi berat. Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
CAT atau Cindra Aditi Tejakinkin adalah anggota dari PPLN Den Haag yang belakangan ini sedang menjadi pusat perhatian.
CAT, yang merupakan korban dari tindakan tidak pantas oleh Hasyim Asy’ari, sangat mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam pernyataan tertulis pada Rabu (3/7), CAT menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DKPP atas penanganan kasus ini yang di lakukan secara adil dan transparan.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik.
Hal ini di lakukan oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” ungkap CAT.
CAT mengakui bahwa untuk dapat mengajukan pengaduan ke DKPP bukanlah hal yang mudah di lakukan.
Dibutuhkan keberanian luar biasa untuk melangkah maju dan mengakui bahwa dirinya adalah korban dari tindakan tidak pantas.
Dalam pernyataannya, CAT menjelaskan betapa sulitnya mengumpulkan keberanian untuk mengajukan kasus ini.
“Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh,” ujar anggota PPLN Den Haag.
Cindra Aditi Tejakinkin juga menyoroti betapa pentingnya dukungan dari berbagai pihak yang membantunya bertahan dan memperjuangkan keadilan.
Menurutnya, tanpa dukungan tersebut, ia mungkin akan merasa tidak berdaya dan terjebak dalam rasa penyesalan karena tidak mengambil tindakan.
“Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” tambah anggota PPLN Den Haag Belanda.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.
"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.
Ia menambahkan, "Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan."
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya. (ebs)
Load more