Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Hery Antasari secara tegas bakal memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online atau daring.
“Jelas untuk ASN mah. Ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Nanti kami lihat levelnya ada di mana,” kata Hery di Kota Bogor, Rabu (3/7/2024).
Hery menyebut, ASN yang terlibat judi daring akan dilihat posisinya, apakah sebagai pelaku, koordinator, perekrut, atau bahkan admin situs judi daring.
“Kategorinya banyak tuh, ada yang iseng, ada yang hiburan, ada yang untuk bayar utang, ada yang ingin cepat kaya mendadak. Bagaimana kategorinya, dilihat kasus per kasus,” ujarnya.
Sanksi untuk ASN itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online di Kota Bogor pada 28 Juni 2024, di poin kelima menyebutkan para ASN dan keluarga dilarang melakukan perbuatan judi daring dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.
Apabila ASN terbukti melakukan judi daring, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya.
Dalam SE tersebut disampaikan, Pemkot Bogor melarang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi daring dalam segala bentuk apapun.
Kemudian pada kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing.
Di samping itu, para tokoh agama diminta mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring dengan tujuan membangun kesadaran umat beragama. Para ketua RT/RW juga diminta agar memonitor lingkungan sekitar dan mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring.
Pemkot Bogor juga meminta agar kalangan orangtua dapat mengawasi anak-anaknya guna mengantisipasi penggunaan gawai yang mengarah kepada judi daring.(ant/lgn)
Load more