Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp70 juta.
Menurutnya, pembayaran dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp 20 juta. Kemudian pembayaran kedua senilai Rp50 juta.
"Erik iku nyogok polisi entek 70jt seng pertama 20jt pas seng keloron 50jt mangkane angel kate ditangkep saiki yo pancet onok ndek umahe kene bek bojoe gak dipenjara iki (Erik itu menyuap polisi habis Rp 70 juta. Yang pertama Rp 20 juta kemudian kedua Rp 50 juta. Sehingga sulit ditangkap. Sekarang ya tetap ada di rumah sama istrinya gak dipenjara ini)," tulisnya.
Dalam komentar berikutnya, pemilik akun mengaku, rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal Erik di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Namun, Pantauan tvOnenews.com pada Rabu (3/7/2024), komentar tersebut sudah dihapus oleh penulisnya.
Saat dihubungi pemilik akun Said Etawa Boss E melalui Facebook, belum ada jawaban dari akun tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 14 Mei 2024. Sedangkan, polisi baru menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/6/2024).
Load more