Namun, apabila yang dituliskan dalam komentar tersebut tidak benar, Rofik menegaskan, akan memproses yang bersangkutan dengan menerapkan UU ITE.
"Biar jadi efek jera dan berhati-hati kedepannya dalam bermedia sosial," pungkasnya.
Tersangka penuhi panggilan polisi
Setelah sempat mangkir dalam panggilan pertama, akhirnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin akhirnya memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (2/7/2024).
Pantauan tvOnenews.com, Erik tampak datang ke ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang, sekitar pukul 10.45 WIB, dengan menggunakan jaket berwarna hitam, celana krem, dan masker putih. Erik datang ditemani kuasa hukumnya Misdianto.
Tampak, saat berjalan dari gerbang Mapolres Lumajang menuju ruang penyidik, ia hanya menundukkan kepala tanpa mengucapkan satu katapun dan hanya melambaikan tangan tanda menolak saat ditanya sejumlah awak media.
Sementara itu Kuasa Hukum Erik, Misdianto membenarkan, jika kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Load more