Jakarta, tvOnenews.com - Saksi Dede Kurniawan membenarkan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam pernah ditangkap polisi soal obat Tramadol.
Hal ini diungkapkan Dede Kurniawan saat bersaksi di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (3/7/2024).
Di persidangan, tim kuasa hukum Polda Jabar bertanya soal penangkapan Pegi Setiawan kepada saksi Dede Kurniawan.
"Pegi punya masalah dengan Polsek?," tanya tim kuasa hukum Polda Jabar.
"Pernah. Udah lama. Masalah obat. Pas ada grebekan di Polsek Utara. Obat Tramadol," jawab Dede Kurniawan.
Pegi Setiawan. Dok: Istimewa
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan lantas bertanya apakah kliennya dinyatakan bersalah atau tidak soal obat Tramadol itu.
Dede Kurniawan menjawab jika Pegi Setiawan tidak bersalah dan tidak diproses lagi di kepolisian.
"Intinya Pegi tidak bersalah saat itu?," tanya tim kuasa hukum.
"Iya," jawab Dede.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan berperilaku negatif saat remaja.
Mereka menyebut Pegi Setiawan menggunakan obat-obatan terlarang dan minum minuman keras.
"Keterlibatan Pegi dalam lingkungan pergaulan negatif saat memasuki usia remaja yang ditandai dengan penggunaan alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan,” ujar tim kuasa hukum Polda Jabar.
"Riwayat tingkah laku pelanggaran hukum sejak memasuki remaja merupakan faktor risiko yang meningkatkan kerentanan seseorang bertingkah laku menyimpang," sambungnya.
Selain itu, Polda Jabar juga menyebut perilaku negatif Pegi Setiawan lainnya adalah tidak memiliki SIM dan menggunakan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat. (nsi)
Load more