“Karena KPU itu sifatnya institusinya adalah kolektif kolegial. Jadi tidak bersifat komando,” kata dia.
Pemecatan Hasyim Asy'ari disampaikan melalui sidang kode etik DKPP yang berlangsung pada Rabu (3/7/2024) siang.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito menyatakan vonis bersalah terhadap Hasyim Asy’ari melalui perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin atau CAT.
CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Dalam kasus tersebut, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEEP) karena sejumlah perbuatannya kepada CAT.
Alhasil, DKPP memberi sanksi pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI usai terbukti bersalah. (saa/rpi)
Load more