Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu berharap saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh pihak termohon, yakni Polda Jabar agar independen dalam memberikan keterangannya dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya.
"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda Jabar, tetapi dia harus independen, profesional dan tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas loh," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Marwan mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
"Kalau persiapan kami dari awal sudah siap dan ini kan saksi ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan masalah tersangkanya klien kami ini. Kenapa klien kami menjadi tersangka, bagaimana menurut dari ahli dan kenapa ditahan," ujar dia.
Marwan masih menyakini nantinya saat keputusan sidang praperadilan ini Pegi Setiawan akan bebas dan berharap agar hakim PN Bandung untuk tetap bersikap independen.
"Saya tetap berkeyakinan 99 persen bebas. Yang penting saya bilang hakim benar-benar independen. Hakim independen, tidak dibawa tekanan. Tidak masuk angin kata orang. Ya kita lihat saja nanti bagaimana putusan pengadilan," tegas Marwan.
Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan.
"Ya kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Adapun saksi yang hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono.
Dia mengungkapkan pada lanjutan persidangan praperadilan kali ini pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta karena belum masuk pada materi pokok.
"Saksi ahli saja. Karena ini bukan sidang pokok perkara. Ini kan cuma praperadilan yang dicek cuma masalah formulanya," imbuh dia. (ant/nsi)
Load more