Jakarta, tvOnenews.com - Oknum Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya diduga melakukan praktik suap dan gratifikasi dari wajib pajak senilai Rp130 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, di Sorong, Kamis (4/7/2024).
Dia mengungkapkan, dugaan ini ada ketika tim gabungan Satgas Korsup Pencegahan dan Penindakan KPK turun lapangan dan menemukan adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi oleh pegawai Bappenda Kota Sorong dari wajib pajak senilai Rp130 juta setiap bulan.
Kasus ini mengakibatkan berdampak pada kebocoran pajak daerah secara signifikan.
"Diduga, praktik ini telah berlangsung lama hingga menimbulkan kebocoran pendapatan daerah yang signifikan," jelas dia.
Dia menambahkan, hal ini secara jelas masuk kategori gratifikasi, namun yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda, karena ada unsur kedekatan.
Load more