Bandung, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih menyisakan banyak misteri. Pegi Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, melakukan perlawanan. Perlawanan Pegi ditandai dengan digelarnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/2024).
Palu hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan di PN Bandung menandakan dimulainya persidangan. Baik pemohon dan termohon akan mengeluarkan jurus saktinya untuk saling mementahkan dalil satu sama lain.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri PN) Bandung, Jawa Barat.
Kelima saksi yang dijadwalkan hadir adalah ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.
Toni menyampaikan empat saksi akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar. Dia menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.
Load more