Bandung, tvOnnews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani mengaku kecewa terhadap kehadiran saksi ahli Prof Agus Surono pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). Mereka menilai terdapat pernyataan ahli yang membingungkan dan seolah-olah menolak pernyataan sebelumnya.
Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan ahli sempat menyatakan dalam keadaan mendesak atau pelaku kejahatan tertangkap tangan tidak memerlukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun, jika terdapat laporan maka harus dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
"Saya catat seperti tadi dia bilang kan kalau keadaan mendesak atau tertangkap tangan, tidak perlu ada pemanggilan terhadap si terduga atau yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi jika ada laporan, itu harus dilakukan pemanggilan," kata Sugianti seusai persidangan, Kamis (4/7/2024).
Namun, ia mengatakan dalam perkara Pegi Setiawan tidak dilakukan pemanggilan terhadap kliennya. Padahal terdapat laporan polisi yang dilakukan Iptu Rudiana ayah almarhum Eky.
"Dalam perkara ini (Pegi Setiawan) itu (pemanggilan) tidak dilakukan, karena kan ada laporan Rudiana (Ayah Eky), tapi tidak dilakukan pemanggilan terhadap klien saya (Pegi Setiawan)," katanya.
Ia pun menanyakan terkait itu kepada ahli. Namun, ahli menyebut bahwa dirinya tidak mengatakan hal tersebut.
"Makanya apakah menurut ahli itu penetapan tersangkanya sah atau tidak?’ tapi ahli malah mengatakan ‘saya tidak mengatakan itu’, saya mencatatnya loh gitu," kata dia.
Load more