Namun Pegi Setiawan alias Perong tersebut hingga saat ini masih membantah bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Hingga akhirnya pihak Pegi Setiawan mengajutkan gugatan praperadil untuk mendapatkan kepeastian hukum.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh pihak Pegi Setiawan karena Polda Jabar dianggap salah menangkap pelaku kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, terdapat sejumlah kesaksian yang menyebutkan bahwa pada Agustus 2016, saat terjadi tragedi pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tengah berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.
Oleh karena itu, sidang praperadilan ini akan digelar agar masing-masing pihak, baik itu pihak Pegi Setiawan maupun pihak Polda Jabar dapat sama-sama membuktikan kebenarannya.
Dedi Mulyadi bawa saksi di malam jelang pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga mencari informasi di lapangan dengan mewawancarai keluarga para terdakwa, saksi, dan juga Linda sosok yang menjadi sorotan lantaran disebut-sebut kerasukan arwah dari Vina.
Bahkan, Dedi Mulyadi menghadiri sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (27/2/2024) bersama ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan.
Baru-baru ini politikus yang mendapat dukungan maju di Pilgub Jabar itu mewawancarai salah satu saksi yang sedang bersama para terdakwa di malam sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Indra Pratama (28), pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu sempat minum miras oplosan, atau ciu dicampur kuku bima dan hemaviton bersama para terdakwa lainnya.
Load more