LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haris

Update Persidangan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean selama 5 tahun penjara terkait kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean selama 5 tahun penjara terkait kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatika dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Hakim menyatakan Edward terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp125 juta kepada Edward dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :

Edward, kata Hakim, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayarkan Edward dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda terdakwa untuk dilelang setara uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim menambahkan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hari Ini Waspada! Hujan Ringan hingga Deras yang Disertai Petir Mengguyur Indonesia

Hari Ini Waspada! Hujan Ringan hingga Deras yang Disertai Petir Mengguyur Indonesia

BMKG prakirakan hujan ringan hingga hujan deras disertai petir akan mengguyur mayoritas kota besar di Indonesia pada Sabtu (23/11/2024).
Hasil Drawing UEFA Nations League 2024-2025: Timnas Denmark Vs Portugal, Belanda Vs Spanyol hingga Italia Vs Jerman di Perempat Final

Hasil Drawing UEFA Nations League 2024-2025: Timnas Denmark Vs Portugal, Belanda Vs Spanyol hingga Italia Vs Jerman di Perempat Final

Berikut hasil drawing UEFA Nations League 2024-2025 untuk babak perempat final dan babak play-off yang dihelat pada Sabtu (23/11/2024) dini hari WIB.
Ustaz Maulana Ungkap Tanda-tanda Kematian, Jika Bagian Tubuh Ini Bengkok dan Digosok Tak Bunyi Bisa Jadi ...

Ustaz Maulana Ungkap Tanda-tanda Kematian, Jika Bagian Tubuh Ini Bengkok dan Digosok Tak Bunyi Bisa Jadi ...

Pendakwah Muda dari Sulawesi ini, Ustaz Maulana dikenal sosok yang humoris dan menyejukkan dalam menyampaikan ceramahnya. Seperti soal tanda kematian yang ia ..
Mengulang Shalat karena Merasa Tidak Khusyuk, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mengulang Shalat karena Merasa Tidak Khusyuk, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa tidak khusyuk? Ustaz Adi Hidayat terangkan tentang mengulang shalat karena sebelumnya merasa tidak khusyuk, boleh?
5 Fakta Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar: Terjadi di Parkiran hingga Senjata yang Digunakan Tak Main-Main

5 Fakta Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar: Terjadi di Parkiran hingga Senjata yang Digunakan Tak Main-Main

Inilah 5 fakta polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar. Adapun fakta-faktanya mulai dari terjadi di parkiran hingga senjata yang digunakan tak main-main. 
Sebentar Lagi Pilkada 2024, Buya Yahya Berikan pesan Penting untuk Umat Muslim: Jangan Pilih yang....

Sebentar Lagi Pilkada 2024, Buya Yahya Berikan pesan Penting untuk Umat Muslim: Jangan Pilih yang....

Ia mengingatkan agar mengutamakan kejujuran dalam memilih. Tentunya, ini menyendir adanya oknum yang kerap memberikan amplop. Simak penjelasan Buya Yahya soal..
Trending
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Kabar terbaru Phyadeth Rotha, gadis cantik asal Kamboja yang pernah 'digoda' pemain andalan Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di SEA Games 2022 lalu.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong sempat mengultimatum Marselino Ferdinan pada jeda babak pertama pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion GBK, Selasa (19/11).
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral