Akibatnya, tingkat pesanan yang masuk ke sejumlah pabrik tekstil di Indonesia terus menurun.
Imbas lesunya penjualan itu, mereka harus melakukan efisiensi, dengan salah satunya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja.
Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengatasi kondisi tersebut. Jurus yang dikeluarkan pemerintah berbentuk peraturan menteri keuangan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas, khususnya tekstil. (aag)
Load more