Eksekusi penyegelan dan pembubaran jamaah Ahmadiyah di lokasi serupa bukan kali pertama, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupeten Garut, pernah melakukan upaya tegas yang sama.
Pemerintah Daerah Garut, tak pandang buluh atas kasus ini, karena memanggap bahwa nekat melakukan penyegelan dan pembubaran jamaah Ahmadiyah memiliki landasan kuat, yaitu Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Mentri, terkait aliran Ahmadiyah. Sehingga pihaknya lebih memilih melakukan tindakan tegas tak melalui jalur kompromi. (thh/aag)
Load more