Garut, tvOnenews.com - Sarana ibadah milik jamaah Ahmadiyah di Garut, Jawa Barat, disegel Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Buntut penyegelan dan pembubaran tersebut para pemilik kepentingan di Garut, harus menggelar rapat tertutup dengan berbagai pihak.
Selain dengan para ulama, Pemda Garut juga menghadirkan dari pihak Kejaksaan Negeri Garut, dan Polres Garut
Sarana ibadah berupa masjid milik jamaah Ahmadiyah yang berada di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Garut, Jawa Barat, disegel oleh Pemerintah Daerah Garut.
Selain melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk eksekusi penyegelan dan pembubaran jamaah Ahmadiyah yang sedang beribadah, Pemda Garut juga mengundang Badan Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem), Kejaksaan, Polres, MUi, FKUB dan Bakesbangpol.
Kepala Bakesbangpol Garut, berdalih, bahwa penyegelan sarana ibadah itu merupakan respon atas aduan masyarakat. Sehingga langkah tegas diperlukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah itu.
"untuk menjaga kondusifitas di lingkungan itu, berkaitan dengan Ahmadiyah itu aturanya sudah jelas. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi konflik horizontal, itu saja," singkat Nurodin, Kepala Bakesbangpol Pemda Garut, Kamis (4/7/2024).
Eksekusi penyegelan dan pembubaran jamaah Ahmadiyah di lokasi serupa bukan kali pertama, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupeten Garut, pernah melakukan upaya tegas yang sama.
Pemerintah Daerah Garut, tak pandang buluh atas kasus ini, karena memanggap bahwa nekat melakukan penyegelan dan pembubaran jamaah Ahmadiyah memiliki landasan kuat, yaitu Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Mentri, terkait aliran Ahmadiyah. Sehingga pihaknya lebih memilih melakukan tindakan tegas tak melalui jalur kompromi. (thh/aag)
Load more