Jakarta, tvOnenews.com - Mochammad Afifuddin ditunjuk KPU RI sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP.
Sontak, sosok Mochammad Afifuddin dan sepak terjangnya pun menuai pertanyaan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun tvOnenews.com dari laman KPU, Mochammad Afifuddin, biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sejak mahasiswa, Afif aktif di lembaga intra dan ekstra kampus. Pernah menjadi Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001 dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Setamat dari UIN (2004), Afif mengabdi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan Demokrasi sambil melanjutkan studi ke Magister Manajemen Komunikasi Politik di UI (2005-2007).
Afif aktif bergulat dalam aktivitas kepemiluan mulai dari menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemilu 1999 sampai menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.
Afif pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017.
Pada tahun 2017 Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
Beragam upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, pengawasan tahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu, serta mempererat hubungan antarlembaga menjadi tugas utamanya hingga berakhir masa purna tugas pada
tahun 2022.
Pada akhir masa purna tugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu RI, tahun 2020-2022.
Amanah baru yang diemban sekarang sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi.
Sebelumnya diberitakan, Mochammad Afifuddin ditunjuk KPU RI sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU Agus Melaz.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, terdapat sejulmah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI.
Yakni; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.
"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Adapun DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Bahkan, Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7). (aag)
Load more