Jakarta, tvOnenews.com - Inilah 5 fakta soal perkara Cindra Aditi Tejakinkin yang menjadi korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Di tempat yang berbeda, ternyata keduanya sama-sama mengucapkan terima kasih.
Berikut ini adalah 5 fakta soal perkara Cindra Aditi Tejakinkin yang menjadi korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari:
1. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 3 Juli 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dok: Rio Feisal-Antara
Pada Rabu (3/7/2024), DKPP RI memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
Load more