Sebelumnya, polisi menyebut oknum yang nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa izin orang tua bukanlah pengasuh, tapi pengurus ponpes.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim.
Ahmad mengatakan oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes.
"Pemeriksaan kita terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," katanya dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Sementara itu, anak yang dinikahi siri tanpa izin orang tua ternyata bukanlah seorang santriwati.
Hal ini dikatakan ayah anak itu, yakni Mat Rokim. Mat Rokim mengatakan anaknya yang berusia 16 tahun itu menikah siri dengan Muhammad Erik pada 15 Agustus 2023 lalu.
Load more