"Didapati satu ekor burung Cendrawasih kuning kecil Paradisaea minor, satu ekor burung cendrawasih botak Papua Cicinnurus respublica, dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino Aonyx cinereus," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dikutip Jumat (5/7/2024).
Atas kelakuannya tersebut, sang aktor kemudian diamankan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Gatot mengatakan, kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Adapun ancaman hukuman pidana yang mungkin dijatuhkan adalah maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (iwh)
Load more