Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Padahal beberapa waktu sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjadi khatib di lokasi Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi akan melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Simpang Lima, Semarang, Senin (17/6).
Dalam khotbahnya, Hasyim Ashari menjelaskan sejarah berkurban yang dilakukan Nabi Ibrahim AS yang mendapatkan wahyu untuk mengorbankan putranya. Padahal, kehadiran sang putra, Nabi Ismail telah dinanti lama.
“Pengorbanan itu diabadikan sepanjang masa yang disebut dengan Idul Kurban, sebagai wujud taat dengan perintah Allah. Oleh karenanya harus diteladani dan diikuti, dengan kemampuan yang ada, dapat memenuhi perintah Allah dengan harta yang dimiliki,” ujarnya.
Load more