Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Padahal beberapa waktu sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjadi khatib di lokasi Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi akan melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Simpang Lima, Semarang, Senin (17/6).
Dalam khotbahnya, Hasyim Ashari menjelaskan sejarah berkurban yang dilakukan Nabi Ibrahim AS yang mendapatkan wahyu untuk mengorbankan putranya. Padahal, kehadiran sang putra, Nabi Ismail telah dinanti lama.
“Pengorbanan itu diabadikan sepanjang masa yang disebut dengan Idul Kurban, sebagai wujud taat dengan perintah Allah. Oleh karenanya harus diteladani dan diikuti, dengan kemampuan yang ada, dapat memenuhi perintah Allah dengan harta yang dimiliki,” ujarnya.
Ia menambahkan, perintah berkurban merupakan ujian bagi kekuatan iman dan takwa bagi Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. “Keduanya lulus ujian Allah SWT dan dengan kekuasaannya Nabi Ismail yang akan disembelih digantikan dengan hewan kurban,” kata Hasyim.
Selain itu, Hayim memandang makna Idul Adha yaitu menyembelih sifat kebinatangan yang ada di tubuh manusia
"Sifat kebinatangan di manusia harus disembelih. Perbuatan manusia dilandasi tauhid, iman dan taqwa. Sifat mementingkan diri sendiri, sifat sombong, mementingkan dirinya dan golongannya. Selalu curiga, sebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, rakus. Itu sifat tercela," tegasnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (ebs)
Load more