Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu diputuskan pada Senin, 8 Juli 2024 mendatang.
Hal ini ditetapkan pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (5/7/2024).
Sidang yang digelar pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Adapun hakim yang bertugas membuka sidang ini, yakni hakim tunggal Eman Sulaeman.
Saat membuka sidang, hakim Eman langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar pun menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim. Persidangan berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.
Load more