"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tegas Heddy.
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasyim mengaku berterima kasih kepada DKPP yang telah memecatnya. Dirinya merasa bersyukur karena sudah dibebaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU RI.
“Saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Sehari setelah putusan tersebut, KPU RI resmi menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim.
“Teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (saa/iwh)
Load more