“Tapi dia jawabanya ‘pak kami tetap mendukung penegakan hukum oleh polisi tapi kami ucapkan seperti ini kkarena kami juga punya data’,” katanya.
Kendati demikian, Suharyono mengaku memiliki bukti kuat untuk mempidabakan sosok yang viral kan kasus kematian Afif Maulana.
Ia mengaku fakta hukum yang ada didapati telah memenuhi unsur jeratan UU ITE.
“Inisial G ini kan memunculkan berita bohong itu yang sudah kami cari pasalnya, cek pasalnya, dan sudah memenuhi syarat untuk UU ITE tapi itu tahap kedua lah,” katanya.
Di sisi lain, kubu Afif Maulana tak tinggal diam usai polisi membantah adanya aksi penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif Maulana.
Teranyar, Suharyono resmi Diadukan ke Propam Polri dengan nomor yang teregister SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
Load more