Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut dirinya dan keluarga kerap kali menjadi korban pembentukan opini (framing) yang miring dari pihak tertentu dan adanya upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
SYL mengatakan framing tersebut mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa.
Bahkan, dia menyebut framing itu tidak hanya terjadi di tingkat persidangan. Tapi sudah terjadi sejak di tingkat pemeriksaan di KPK.
Salah satu framing yang dimaksud SYL adalah ketika dirinya dikatakan menghilang dan melarikan diri. Padahal, saat itu dirinya sedang melaksanakan tugas negara di luar negeri.
Menurutnya, framing itu melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia karena sudah mengarah pada berita bohong atau hoaks.
”Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa, mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara,” kata SYL di hadapan majelis hakim.
SYL menyinggung pembentukan opini itu seolah menjadi vonis yang mendahului putusan hakim. Hal itu, kata dia, mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
”Psikologi yang terbentuk membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan (kepada SYL), baik fakta maupun moril,” imbuhnya.
Tak hanya itu, SYL juga melihat framing buruk kepada dirinya diproduksi secara sistematis. Terbukti, ada banyak tuduhan sesat yang terus terkapitalisasi yang menganggap dirinya sebagai manusia yang rakus dan maruk.
”Hal tersebut (tuduhan sesat, Red) saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” papar mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hmd/iwh)
Load more