Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais mengungkapkan sejumlah fakta dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Dia mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Ombudsman diketahui ada upaya diskriminasi hingga penggunaan dokumen palsu.
Temuan ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.
"Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol, apakah ada semua provinsi? Ada. Tapi ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya," ujar dia, melansir video konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Sebagai contoh, dia mengatakan di Aceh ditemukan adanya penambahan rombongan belajar yang tidak sesuai. Di daerah lain ditemukan tindakan diskriminasi.
"Lalu di Riau, ini ada diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua. Di mana, hanya menerima (orang tua yang bekerja sebagai) ASN atau dari BUMN. Padahal di situ ada juga BUMD, swasta, wiraswasta, itu tidak diterima," tegas dia.
Di sisi lain, ada 911 siswa di Palembang, Sumatera Selatan, yang nama mereka dianulir dalam prosedur jalur prestasi. Diketahui, mereka menggunakan dokumen asli tapi palsu.
Load more