Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI menyetujui sistem zonasi yang diterapkan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais menjelaskan dengan sistem zonasi maka akan mencegah label sekolah favorit.
"Sejarahnya kenapa dibuat zonasi, sebenarnya mengurangi favoritisme satu sekolah," jelas dia, dilansir pada konferensi pers yang digelar virtual, di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Indraza mengatakan kondisi zonasi ini berbeda dengan penerima siswa baru pada tahun yang lampau.
"Kalau kita lihat zaman dulu, ujian dengan NEM (nilai ujian nasional), maka akan berkumpul lah anak-anak yang nilai-nilainya bagus di satu sekolah, sehingga mereka menjadi sekolah favorit," ujarnya.
Oleh karena itu, Indraza tidak ingin para siswa ini tidak terdistribusi secara merata ke sekolah-sekolah.
"Lalu nanti ada pilihan akhirnya berkumpul nilai-nilai yang paling rendah-rendah ke satu sekolah lagi, yang sisa-sisa itu lah menunjukkan salah satu favoritisme," ucapnya.
Sebab, apabila siswa tidak bersifat homogen dalam suatu sekolah juga tidak baik. Tidak boleh satu sekolah hanya berisi siswa pintar, sementara sekolah lain berisi siswa kurang pintar.
"Semua anak berhak mendapatkan pendidikan. Menurut Ombudsman, zona-zona ini tetap dijalankan tapi dengan implementasi yang benar," tandas dia. (agr/rpi)
Load more