"Pada tanggal 31 Oktober pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian teradu menjawab 'Iya siap sayang'" beber Ratna.
Selanjutnya Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia, melalui pesan WhatsApp disertai dengan caption 'semoga kita sehat selalu'.
"Dalam sidang pemeriksaan teradu mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam chat WhatsApp adalah teradu dan pengadu," ujarnya.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut DKPP menilai terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," kata Ratna.
Selain terungkapnya ajakan berhubungan badan oleh Hasyim terhadap korban, dalam putusan DKPP juga menyebutkan Hasyim sempat memberikan janji manis untuk menikahi korban dengan membuat surat kesepakatan jaminan suami istri.
DKPP menegaskan Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas untuk antar jemput korban, memfasilitasi tiket pesawat dan penginapan korban.
Bahkan total biaya yang dikeluarkan Hasyim dalam membiayai korban mencapai ratusan juta rupiah.(muu)
Load more