Maka dari itu, pihaknya juga diminta menyelesaikan berkas dua kasus lain ini oleh Kejaksaan.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara," ungkapnya.
"Makanya, agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tetap mengusut kasus lain yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri selain kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri, SYL.
Oleh sebab itu, penyidik belum bisa menahan Firli meski sudah jadi tersangka kasus tersebut.
"Kita telah sampaikan bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, polisi merespons pernyataan pihak mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang minta penghentian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, SYL.
Load more