“Di Jakarta mudah-mudahan tidak ada, kalau pemalsuan itu silakan ranah lain kan, tapi yang terpenting adalah Pemprov DKI bisa memfasilitasi semuanya,” ujar dia.
Sebagai contoh, perpindahan anak ke KK kerabat keluarga lainnya. Seperti orang tua di Bekasi, kemudian menitipkan anaknya ke pamannya yang tinggal di Jakarta.
“Secara aturan itu sah saja. Dari hal kependudukan tidak ada masalah kan, tapi dari hal penyediaan sekolah, kalau seperti itu banyak kan jadi masalah di Jakarta,” tandas dia.
Dia mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Ombudsman diketahui ada upaya diskriminasi hingga penggunaan dokumen palsu.
Temuan ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.
Indraza pun membeberkan pelanggaran penyelanggaraan PPDB di Yogyakarta. Ada upaya memanipulasi dokumen pada jalur zonasi. Seperti memasukan anak dalam kartu keluarga lain dengan status bagian dari keluarga. (agr/dpi)
Load more