Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi Patroli Jalan Raya (PJR) di Jalan Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis (4/7).
Dalam narasi tersebut, polisi menyebut bahwa mobil menginjak marka jalan. Sopir pun mengelak dan membantah bahwa ia tidak menginjak marka jalan.
Polantas itu pun lalu meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) sang sopir. Setelah diberikan SIM, polisi tersebut belum meloloskan sang sopir untuk jalan.
Polantas kemudian meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sang sopir.
Terlihat dalam video, sopir pikap itu mengambil sejumlah uang senilai Rp 5.000 beberapa lembar dari dashboard mobilnya.
Load more