Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi Patroli Jalan Raya (PJR) di Jalan Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis (4/7).
Dalam narasi tersebut, polisi menyebut bahwa mobil menginjak marka jalan. Sopir pun mengelak dan membantah bahwa ia tidak menginjak marka jalan.
Polantas itu pun lalu meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) sang sopir. Setelah diberikan SIM, polisi tersebut belum meloloskan sang sopir untuk jalan.
Polantas kemudian meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sang sopir.
Terlihat dalam video, sopir pikap itu mengambil sejumlah uang senilai Rp 5.000 beberapa lembar dari dashboard mobilnya.
Kemudian diberikan kepada Polantas tersebut. Sesaat setelahnya, sopir pikap tersebut pun menerima kembali SIM-nya dan meninggal lokasi.
"Tapi saya gak nginjek marka pak," kata sang sopir.
"Bukan masalah nginjek marka bang, dibantu aja ya," kata polantas.
Adapun, dalam video tersebut terlihat ada beberapa mobil lain yang diberhentikan oleh petugas PJR yang lain.
Polda Metro Jaya Turun Tangan
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman angkat bicara. Menurut Latif, tindakan tersebut tidak terpuji.
Latif pun meminta maaf atas ulah anggotanya di jalan.
"Di sini tentunya saya meminta maaf kepada masyarakat dari pada orang yang memang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota saya di lapangan," ucap Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jayaz Jumat (5/7/2024).
"Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini," tambahnya. (rpi/dpi)
Load more