Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) heran dicap "tamak" oleh Jaksa Penuntut KPK saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
"Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbangannya untuk memberatkan saya," kata SYL.
SYL melihat selama sidang bergulir mulai dari pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan saksi tidak pernah kata tamak itu terlontarkan.
Ia pun menilai tudingan jaksa terkait kata "tamak" itu merupakan motif kebencian terhadap dirinya.
Eks Mentan itu membantah telah melakukan pemerasan kepada pegawai Kementan.
"Pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya, padahal faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya. Apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telephone maupun melalui WhatsApp," tutur dia.
SYL kembali menuding KPK-lah yang melakukan hal tamak kepada dirinya.
Secara tersirat, ia menyinggung kasus dugaan pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri dan menilai lembaga anti rasuah sebagai alat politik penguasa.
"Apa istilah bagi orang yang memeras saya? lembaga yang memeras saya? kekuasaan politik yang memeras saya? saya tak mampu menjawabnya," katanya. (mhs/muu)
Load more