Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menindak tiga polisi lalu lintas (polantas) yang terlibat pungutan liar (pungli) di Jalan Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis (4/7/2024).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa tiga oknum polantas yang terlibat pungli telah diserahkan kepada bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil sudah kami tarik dan kami akan proses," kata Latif saat ditemui di Mapolda, Jumat (5/7/2024).
Latif membeberkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Juli 2024 di KM 0+700 yaitu Tol Halim arah Semanggi.
Menurut Latif, meskipun yang melakukan pungli terhadap mobil angkutan barang satu orang petugas PJR.
Tetapi, tetap yang dilakukan proses oleh Propam tiga orang polantas yang berada di lokasi.
"Kejadian pukul 10.00 WIB yang dilakukan oleh anggota kami. Ini anggota kami ada 3, yang berada di tempat tersebut. Tetapi yang melakukan ini memang satu. Tapi memang suatu tidak saling mengingatkan sehingga tiga tiganya tetap kami lakukan penindakan," terang dia.
Adapun Latif membeberkan ketiga oknum polisi tersebut yakni Brigadir inisial A, Aiptu inisial A dan Aipda inisial A.
Ketiganya kedapatan menerima sejumlah uang dari seorang sopir mobil angkutan barang.
"Anggota kami inisial A semuanya, anggota PJR," ujarnya.
Meskipun menurut Latif, sopir tersebut salah karena melanggar marka jalan. Namun, menurut dia, memberikan sesuatu kepada petugas patroli tidak dibenarkan.
"Ini akan kami perbaiki dan sekali lagi saya juga meminta tolong masyarakat siapapun, karena dia kan melakukan pelanggaran melanggar marka dilakukan pemeriksaan, ternyata memberikan sesuatu, tentunya tidak diperbolehkan," ucapnya.
Selanjutnya, Latif berharap masyarakat yang mengalami hal serupa dapat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat dan ini merupakan suatu bentuk koreksi. Ya tentunya hal-hal gini langsung laporkan aja anggota di lapangan yang melakukan hal tidak terpuji tentunya harus dilaporkan. Nggak usah takut," tegas dia.
(rpi/muu)
Load more