Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas Perempuan) Kelas III, UPT Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo memusnahkan barang hasil penggeledahan bilik hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Gorontalo.
Kepala LPP Kelas III Gorontalo Meita Eriza mengatakan, hal itu penting pihaknya lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Meita mengatakan, kegiatan itu tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan barang-barang terlarang, tetapi juga sebagai bagian dari upaya reformasi bidang pemasyarakatan.
Adapun barang terlarang yang dimusnahkan, yakni barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan para penghuni Lapas maupun petugas, seperti cermin, paku, tusuk gigi, jepit rambut, dan sikat gigi.
Pemusnahan barang bukti kemudian dilakukan guna memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan.
Load more