Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang diduga membuat uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu di sebuah kamar hotel wilayah Jaksel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, para pelaku ditangkap pada Jumat (28/6) lalu.
"Saat ditangkap pada Jumat pekan lalu (28/6), ditemukan peralatan dan bahan baku pembuatan dolar palsu," kata R Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers, Jumat (5/7).
Delapan orang itu, terdiri dari enam orang berkewarganegaraan Kamerun berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN, satu orang berkewarganegaraan Kongo inisial MLA dan satu orang berkewarganegaraan Tanzania inisial MSS.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan.
Load more