Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya Disdik Sumut saja yang angkat bicara soal kepala sekolah (Kepsek) SMA 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba telah meninggalkan kelasa seorang siswi berinisial MSF.
Namun, DPRD Sumut juga ikut berkomentar pedas soal kasus tersebut.
Di mana Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman menyampaikan, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk menarik keputusan yang membuat siswi Maulidza Sari (MSF) tinggal kelas.
Hal ini ia katakan, karenak berdasarkan keterangan Disdik Sumut, Maulidza (MSF) memiliki nilai yang cukup baik.
"Sudah ada kesepakatan, mungkin dinaikkan kelas tapi dengan ada persyaratan. Karena kalau tinggal kelas tidak solusi. Karena saya dengar dari Dinas Pendidikan, si murid nilainya bagus, enggak layak juga ditinggal (kelas) kan," kata Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).
Dikatakan Edi, adanya ketidakhadiran Maulidza tidak bisa dijadikan persyaratan untuk tidak naik kelas.
"Tapi mungkin ada absen-absen itu terjadi setelah ada perselisihan paham antara orangtua murid dan kepsek. Tapi itu tidak bisa jadi persyaratan bagi kami, sehingga tetap bisa dinaikkan (kelas). Artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun kalau bisa cari solusi terbaik," bebernya.
Bahkan dia meminta agar SMAN 8 Medan lebih fokus kepada pembinaan siswa.
Sehingga tidak harus melibatkan siswi MSF dalam urusan pelaporan orang tua siswa ke Polda Sumut.
"Saran kami cari solusinya karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan. Tolong dicari peraturannya sehingga menjadi tolok ukur supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas," ungkapnya.
Kemudian, soal persyaratan agar MSF naik kelas, Edi mengaku tidak dibahas secara rinci di dalam rapat.
"Syaratnya kita tunggu saja apa solusinya, cari syarat yang terbaik kalau bisa jangan tinggal kelas, dengan catatan persyaratan khusus. Pihak sekolah mau mengikuti instruksi, saya yakin pasti ada kesepakatan yang baik," katanya. (aag)
Load more