Jakarta, tvOnenews.com - Tanah Daan Mogot KM 14 menjadi sengketa dan diklaim oleh berbagai pihak tanpa kejelasan data kepemilikan.
Ozzy Sulaiman Sudiro selaku keluarga pemilik sah dari Muchtar AW menceritakan perjuangannya mengurus sertifikat kepemilikan, namun terkendala ada pihak yang mengklaim sudah membuat NOP SPPT sehingga pihaknya tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan.
Dia juga menjelaskan tanah Daan Mogot KM 14 merupakan tanah adat atau milik ulayat warga asli betawi.
Di sisi lain ada yang mengklim tanah tersebut milik keluarga Lie swan Nio dan lie thay nio.
Terkait data arsif kantor dinas luar (KDL) bahwa girik No 1199 Atan nama Lie Sun Nio dan Girik No.1198 Lie lai Nio.
Pemilik tanah sejak awal sampai berlakunya UU No. 5/1960 adalah warga negara asing Tiongkok.
Load more