Kristiadi menyebut sejak awal Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
Misalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengundang korban ke acara KPU. Padahal acara tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan anggota PPLN.
Di sela-sela acara itu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meluangkan waktu khusus untuk mengajak CAT bertemu di kafe.
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan. Namun, di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” terang Kristiadi.
DKPP pun akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi diberikan karena Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dianggap terbukti melakukan tindakan asusila dengan CAT. (nsi)
Load more