Jakarta, tvOnenews.com - Fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diungkap oleh Anggota DKPP J Kristiadi soal perkara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dengan korban asusilanya, yakni Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Berdasarkan fakta persidangan, Kristiadi mengatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak awal sudah mengincar Cindra Aditi Tejakinkin.
Adapun Cindra Aditi Tejakinkin merupakan seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengincar CAT untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya.
Kristiadi menyebut upaya bermula saat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengirimkan pesan rayuan melalui aplikasi WhatsApp setelah berhasil memulai komunikasi dengan CAT.
CAT. Dok: Istimewa
“Bahwa Teradu (Hasyim Asy’ari) sejak awal pertemuan dengan Pengadu (korban) memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan, 'Pandangan pertama turun ke hati ditambah emoticon peluk',” kata Kristiadi di sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Kamis (4/7/2024).
Kristiadi menyebut sejak awal Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
Misalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengundang korban ke acara KPU. Padahal acara tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan anggota PPLN.
Di sela-sela acara itu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meluangkan waktu khusus untuk mengajak CAT bertemu di kafe.
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan. Namun, di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” terang Kristiadi.
DKPP pun akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi diberikan karena Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dianggap terbukti melakukan tindakan asusila dengan CAT. (nsi)
Load more