Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pensiunan guru TK di Jambi sempat diminta mengembalikan gaji Rp75 juta gara-gara dirinya tetap mengajar meski katanya sudah pensiun.
Asniati, pensiunan guru TK kebingungan ketika dirinya mendapatkan surat pemberhentian SK PNS sambil diminta mengembalikan gaji selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
"Di situ ada temuan bahwa saya harus mengembalikan uang sebanyak Rp75 juta. Di situ saya harus mengembalikan pakai uang pribadi katanya," kata Asniati, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Saat bertanya ke BKAD mengenai surat yang ia dapatkan, Asniati mendapati bahwa sebenarnya dirinya sudah pensiun tahun 2022 lalu. Sehingga, gajinya selama 2022 hingga 2024 harus dikembalikan.
Padahal, Asniati mengatakan dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan pensiun dan tetap mengajar selama dua tahun terakhir sesuai jam yang ditetapkan.
Selain itu, pada tahun 2022 ia merasa belum pensiun karena masih berusia 58 tahun. Sementara berdasarkan peraturan usia pensiun guru PNS adalah 60 tahun.
"Umur 58 tahun 2022 itu katanya sudah pensiun seharusnya. Jadi, karena 2024 saya dipanggil itu dinyatakan bahwa saya kelebihan 2 tahun," kata dia menambahkan.
Load more