Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ternyata pernah mengirim emoticon peluk ke Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) di chat WhasApp.
Bahkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga disebut mencari-cari kesempatan untuk bertemu korban asusila di kafe di sela-sela pekerjaannya.
Hal ini merupakan fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelum Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinyatakan diberhentikan dari jabatannya pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan berdasarkan fakta persidangan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengirimkan pesan rayuan melalui aplikasi WhatsApp setelah berhasil memulai komunikasi dengan CAT.
Ini merupakan upaya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dalam fakta persidangan disebutkan jika dia sudah mengincar Cindra Aditi Tejakinkin sejak awal.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Adapun Cindra Aditi Tejakinkin merupakan seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengincar CAT untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya.
“Bahwa Teradu (Hasyim Asy’ari) sejak awal pertemuan dengan Pengadu (korban) memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan, 'Pandangan pertama turun ke hati ditambah emoticon peluk',” kata Kristiadi di sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Kamis (4/7/2024).
Sejak awal, kata Kristiadi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
Seperti contoh, dia mengundang korban ke acara KPU. Padahal acara tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan anggota PPLN.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meluangkan waktu khusus untuk mengajak CAT bertemu di kafe di sela-sela acara itu.
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan. Namun, di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ujar dia.
Akhirnya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi diberikan karena Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dianggap terbukti melakukan tindakan asusila dengan CAT. (nsi)
Load more