Jakarta, tvOnenews.com - Ajakan maut Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada anggota PPLN Belanda Cindra Aditi membuatnya tak kuasa menolak ajakan Ketua KPU itu untuk memenuhi hasratnya.
Pengakuan itu tertulis di salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE- DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61- 62.
Hasyim Asy'ari memaksa bertemu dengan Cindra di hotel tempat dia menginap selama di Belanda.
"Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu (Cindra) bahwa Teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada 2 s.d 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag. Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda," bunyi petikan dari salinan putusan DKPP.
Dalam pengakuan Cindra, pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotel si Ketua KPU RI.
Kemudian Cindra datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar itu hingga diajak berhubungan asusila.
"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan bad*n," bunyi salinan putusan DKPP.
Load more